Skip to main content

Masa Brooding Ayam

Laporan Program Pelaksanaan Tunjangan Bagi Guru

Laporan  Program Pelaksanaan Tunjangan Bagi Guru

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Deklarasi guru sebagai tenaga professional oleh Presiden RI pada akhir tahun 2004, sebagai titik awal keinginan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia.
Pendidik atau Guru sebagai agen pembelajaran merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, diharapkan mampu mengangkat harkat dan martabat kualitas bangsa Indonesia di masa datang.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).
Sebagai pengakuan terhadap profesionalitas guru UU No. 14 Tahun 2005 pasal 14 ayat 1.a. mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Yang dimaksud dengan “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Disamping gaji yang telah mereka terima selama ini, Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah maupun masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 17).
Bagi guru yang bertugas di daerah khusus (daerah terpencil, masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan, bencana alam, bencana sosial serta daerah darurat), Pemerintah memberikan tunjangan khusus setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 18).
Disamping itu guru berhak mendapatkan maslahat tambahan yang merupakan tambahan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 19)

B. TUJUAN

Program pelaksanaan tunjangan (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan) bagi guru dimaksudkan, memiliki tujuan:
  1. meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tenaga fungsional sehingga penghasilan yang diterima dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari serta penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas fungsionalnya;
  2. meningkatkan pengabdian dan profesionalisme guru sehingga dapat melaksanakan tugas profesinya dengan maksimal, khususnya dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; C. SASARAN Sasaran dari program pelaksanaan tunjangan ini adalah seluruh guru PNS dan Non PNS sebanyak 2.304.613 guru binaan Depdiknas pada pendidikan dasar dan menengah baik sekolah negeri maupun swasta yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan untuk setiap jenis tunjangan. Sebaran guru PNS dan Non PNS berdasarkan propinsi dan jenjang pendidikan lihat pada tabel 1.

BAB II KONSEP PELAKSANAAN PROGRAM TUNJANGAN

TUNJANGAN FUNGSIONAL

Program tunjangan fungsional dibayarkan kepada guru PNS dan Non PNS baik sekolah negeri maupun swasta. Berdasarkan data dari Setditjen PMPTK jumlah guru nasional sebanyak 2.304.613 guru yang tersebar di 33 propinsi. Pembayaran tunjangan fungsional besarnya berdasarkan golongan PNS guru yaitu golongan II, III dan IV dan untuk guru Non PNS diberikan subsidi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
UU No. 14 Tahun 2005 pasal 17 mengamanatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Disamping itu juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyaraktat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud di atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut Departemen Pendidikan Nasional, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melalui program Dekonsentrasi meluncurkan salah satu program yaitu pemberian tunjangan fungsional bagi guru.

TUNJANGAN PROFESI

Program tunjangan profesi dibayarkan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi profesi atau sertifikasi pendidik setelah melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang. Besarnya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru pada tingkat pangkat/ golongan dan masa kerja guru berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. UU No. 14 Tahun 2005 pasal 16 dijelaskan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud kepada guru (PNS dan Non PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud di atas dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  • memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh Depdiknas;
  • melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dengan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain yang dimaksud pada huruf c;
  • mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
  • terdaftar pada SIM PTK/SIM NUPTK pada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota maupun Ditjen PMPTK sebagai guru tetap pada satu satuan pendidikan;

TUNJANGAN KHUSUS

Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) telah merancang program Penyelenggaraan Tunjangan Khusus Tahun 2007 sebagai pelaksanaan amanat UU No. 14 Tahun 2005 pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Terkait dengan kriteria daerah daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Program tunjangan khusus diberikan kepada guru PNS dan Non PNS binaan Depdiknas baik sekolah negeri maupun swasta yang bertugas di daerah khusus dengan penugasan dari pemerintah. Dalam proses penjaringan memerlukan ketelitian para pengelola untuk memenuhi kriteria guru penerima tunjangan khusus, serta kesetaraan guru Non PNS pada tingkat golongan, masa kerja dan kualifikasi dengan guru PNS. Proses penjaringan guru yang bertugas didaerah khusus melalui alur proses seperti dijelaskan dalam diagram: 3. Guru penerima tunjangan khusus adalah para guru binaan Depdiknas yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Adalah guru yang bertugas pada lokasi sekolah yang termasuk “daerah khusus” (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 17), adalah sekolah berlokasi di daerah yang memenuhi salah satu kriteria yang tersebut di bawah ini:
    • Untuk katagori sekolah yang berlokasi di daerah yang terpencil atau terbelakang, adalah sekolah yang berlokasi di satu daerah atau pulau atau pesisir yang umumnya secara geografis relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan/kepulauan/pesisir yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi;
    • Untuk katagori sekolah yang berlokasi di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah sekolah berada di lingkungan masyarakat yang penduduknya merupakan anggota masyarakat adat tertentu yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
    • Untuk katagori sekolah yang berlokasi di daerah perbatasan daratan dengan negara lain adalah sekolah berlokasi di desa yang berbatasan langsung dengan negara lain;
    • Untuk katagori sekolah yang berlokasi di daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan daerah dalam keadaan darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan Guru menderita cacat fisik permanen yang diakibatkan bencana alam, sosial atau keadaan darurat tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit dan yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai guru;
  2. Persyaratan guru yang berhak sebagai penerima tunjangan khusus, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Telah bertugas di sekolah daerah khusus tersebut minimal 1 (satu) tahun;
    • Memiliki jumlah jam mengajar per minggu minimal 24 jam pelajaran bagi guru kelas/guru mata pelajaran, 6 jam pelajaran bagi Kepala Sekolah;
    • Tidak menerima tunjangan sejenis dari lembaga atau instansi lainnya;

TUNJANGAN MASLAHAT TAMBAHAN

Program tunjangan maslahat tambahan merupakan pelaksanaan dari salah satu komponen penghasilan yang dimaksud adalah maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi (pasal 15 ayat 1). Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut Departemen Pendidikan Nasional, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melalui program Peningkatan Penghargaan dan Perlindungan Profesi Pendidik meluncurkan salah satu program yaitu pemberian tunjangan maslahat tambahan bagi guru. Sasaran tunjangan maslahat tambahan bagi guru pada anggaran tahun 2007 yang diprogramkan adalah:
  1. penghargaan bagi guru menjelang akhir masa bakti (masa persiapan pensiun): Guru yang memenuhi syarat sesuai dengan kriteria baik guru PNS maupun non-PNS yang berusia 59 tahun.
  2. pemberian bantuan pendidikan bagi putra/putri guru berprestasi, berdedikasi, dan guru teladan: Putra/putri guru berprestasi, berdedikasi, guru teladan, guru pemenang Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional, atau guru yang menerima penghargaan lain yang setara di tingkat nasional atau propinsi yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas dengan ketentuan satu orang guru hanya berhak mengusulkan satu orang anaknya (yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi) untuk menerima bantuan pendidikan.

JEJARING KERJA

Pemberian tunjangan (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan) bagi guru melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah, maupun lembaga/organisasi yang relevan lainnya. Dengan demikian, diperlukan adanya hubungan yang sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun lembaga/organisasi yang relevan. Dalam kerangka ini, Dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, yayasan, dan pimpinan satuan pendidikan dilibatkan untuk menentukan para guru yang memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan fungsional sesuai dengan kriteria.

BAB III. PROGRAM PEMBAYARAN TUNJANGAN DAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT

PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL

Proses pembayaran tunjangan fungsional melalui program dekonsentrasi di setiap propinsi melalui Komite Propinsi dan Mitra Kerjanya. Proses pembayaran tunjangan fungsional melalui proses penjaringan atau usulan dari sekolah atau yayasan, Dinas pendidikan Kabupaten/Kota selanjutnya diolah di tingkat Propinsi. Diagram di bawah menunjukkan alur penjaringan dan proses pembayaran tunjangan fungsional.

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI

Dari alur tersebut dibawah tergambar bahwa diperlukan produk hukum berupa PP dan atau Permen untuk melaksakan program sertifikasi pendidik. Para guru yang memenuhi syarat untuk ikut uji sertifikasi akan diberi kesempatan menempuh program ini. Bagi para guru yang lulus diberi sertifikat pendidik untuk kemudian kepadanya dibayarkan tunjangan profesi.

PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS

Proses pembayaran tunjangan khusus untuk guru PNS dan Non PNS akan dilaksanakan sesuai dengan kesiapan persyaratan administrasi guru penerima yang ditetapkan maupun prosedur pencairan dana sesuai dengan ketentuan serta kesiapan pihak ketiga (Mitra Kerja) dalam penyalurannya. Mengingat jalur pembayaran melalui pihak ketiga dengan menggunakan rekening tabungan atau sejenisnya, maka pembayaran tunjangan khusus akan dilakukan dengan cara pembukuan langsung pada rekening guru masing-masing.

GURU PENERIMA PROGRAM TUNJANGAN MASLAHAT TAMBAHAN

Proses penjaringan penerima tunjangan maslahat tambahan melibatkan beberapan unsur terkait untuk mendapatkan sasaran yang tepat sesuai dengan ketentuan perundangan dan kriteria yang telah ditetapkan. Berikut kegiatan proses penjaringan calon penerima dan proses pembayaran penerima tunjangan maslahat tambahan: Kegiatan yang tercakup dalam kerangka pemberian maslahat tambahan meliputi:
  • Menyusun kebijakan teknis dan buku pedoman pelaksanaan program pemberian maslahat tambahan untuk penghargaan bagi guru akhir masa bhakti dan bantuan pendidikan bagi putra – putri guru berprestasi dan berdedikasi.
  • Menyusun naskah kerjasama (MoU) dengan mitra kerja penyalur dana bantuan kepada guru penerima penghargaan akhir masa bhakti.
  • Menentukan kriteria dan menetapkan penerima penghargaan bagi guru akhir masa bhakti.
  • Melakukan sosialisasi atau penyampaian informasi program penghargaan bagi guru akhir masa bhakti kepada pemangku kepentingan.
  • Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima penghargaan guru akhir masa bhakti.
  • Bersama KPKN menyalurkan dana penghargaan bagi guru akhir masa bhakti melalui mitra kerja penyalur dana.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penghargaan bagi guru akhir masa bhakti.
  • Membuat laporan mengenai pelaksanaan program penghargaan bagi guru akhir masa bhakti dan menyampaikannya kepada Dirjen PMPTK, Depdiknas

BAB IV. PENUTUP

Pelaksanaan program tunjangan bagi profesi guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan) merupakan komitmen pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keberhasilan pelaksanaan program tunjangan bagi profesi guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, juga menjadi harapan bagi pembangunan pendidikan, dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Program tunjangan bagi guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas profesionalisme guru dan kesejahteraannya menuju terwujudnya guru yang profesional dan bermartabat dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu berdiri sejajar dengan bangsa lain di dunia dengan mewujudkan ”Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”
sumber: http://tejoamatus.blogspot.com/2008/03/program-tunjangan-guru.html

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian DataBase, MySQL dan phpMyAdmin

Pengertian DataBase, MySQL dan phpMyAdmin Pengertian DataBase DataBase adalah kumpulan informasi yang disusun berdasarkan cara tertentu dan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dengan sistem tersebut data yang terhimpun dalam suatu database dapat menghasilkan informasi yang berguna. Asal Mula Istilah Database Istilah “Database” berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, postingan saya kali ini mengenai database komputer. Catatan yang mirip dengan database sebenarnya sudah ada sebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan sekumpulan data yang berhubungan dengan bisnis. Konsep Dasar Database Konsep dasar dari database adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah database memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu database, dan hubungan di antar...

Contoh aplikasi konversi Suhu java console (cmd) If Else

Contoh aplikasi konversi Suhu java console (cmd) If Else package tugas; import java.util.Scanner; public class KonversiSuhu { public static void main (String[] args){ int menu; double Suhuawal, Suhu; System.out.println("Aplikasi Konversi Suhu"); System.out.println("Menu Aplikasi"); System.out.println("[1] Dari Celcius ke Reamur"); System.out.println("[2] Dari Celcius ke Farenheit"); System.out.println("[3] Dari Reamur ke Celcius"); System.out.println("[4] Dari Reamur ke Farenheit"); System.out.println("[5] Dari Farenheit ke Celcius"); System.out.println("[6] Dari Farenheit ke Reamur"); System.out.print("Masukan Kode menu : "); Scanner Scanner = new Scanner(System.in); menu = Scanner.nextInt(); if(menu == 1){ System.out.println("Konversi Dari Celcius ke Reamur"); System.out.print("Inputkan Nilai Suhu Celcius: "); Suhuawal = Sca...

Menambahkan custom connection in symfony 4 (multiple connection)

add ini service.yml app.event.authentication_success_listener : class : App\EventListener\AuthenticationSuccessListener tags : - { name : kernel.event_listener, event : lexik_jwt_authentication.on_authentication_success, method : onAuthenticationSuccessResponse } # abc def ghi # ------------ app.date_normalizer : class : Symfony\Component\Serializer\Normalizer\DateTimeNormalizer arguments : - { 'datetime_format' : 'Y-m-d H:i:s' } and create file doctrine.yml parameters : # Adds a fallback DATABASE_URL if the env var is not set. # This allows you to run cache:warmup even if your # environment variables are not available yet. # You should not need to change this value. env(DATABASE_URL) : '' doctrine : dbal : default_connection : default connections : default : driver : 'pdo_sqlsrv' server_version : '11.0' url : ...