Skip to main content
Pengertian Tunjangan Khusus
- Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau kecil terluar oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, baik guru PNS maupun guru bukan PNS yang memenuhi kriteria.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
- Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik‐titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
sumber : http://p2tkdikdaslampung.wordpress.com/2011/07/24/pengertian-tunjangan-khusus/
Comments
Post a Comment